Sunday 15 May 2016

NIAGA DARI SUDUT ALQURAN DAN SUNNAH MUHAMMAD II

NIAGA DARI SUDUT ALQURAN DAN SUNNAH MUHAMMAD II

Assalamu'alaikum Warrahmatullah Wabarakaatuhu



Niaga atau kegiatan usaha, transaksi jual beli berdasarkan alQuran mengacu pada surat albaqarah 275;


" وَاَحَلَّالّلهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَ"


Dalam niaga ini ada istilah mubah dalam fiqih. Mubah ini samar dalam arti tidak jelas atau mengambang dari sudut manfaat.




Menjanjikan sesuatu dengan iming - iming imbalan untuk mencari orang hilang, dikatakan ini adalah mubah..


nabi Muhammad tidak menjawab perihal ini...


Tapi mereka simpulkan diamnya nabi adalah mubah, diamnya BELIAU ini bisa jadi multi tafsir. Boleh dong diamnya BELIAU itu tanda yang demikian tidak penting dari sudut BELIAU dari sudut satu kebijakan bagi kebajikan hajat hidup dan kemaslahatan umatnya.


Sementara penjelasan alQuran sangat tegas, isinya menerangkan dengan jelas, membelah mana yg haq mana yg bathil.


Dan tidak ada dalam alQuran keterangan yang samar kecuali kalimat dalam alQuran bahasa tasybih, namun dalam model penjelasan dengan bahasa tasybih pun ini maknanya tidak samar, bahkan maknanya lebih tajam.


Makna lebih tajam ini berarti lebih jelas dan mengena dibanding penjelasan dengan menggunakan bahasa gamblang dalam model keterangan dari penjelasan isi alQuran.


Ini memberi pengertian secara umum, bahwa tidak ada yang samar dalam keterangan alQuran, dalam arti, tidak ada keterangan yang abu - abu. 


Dan berbagai keterangan dari penafsiran terhadap keterangan alQuran yang telah membikin seolah keterangan alQuran menjadi abu - abu adalah hasil penilaian subjektif, subjektif ini kebanyakan dari kerja berminyak air, yakni mengukur dengan apa yang ada dikepalanya yang bisa menguntungkannya, secara tajam mau melegalisir atas motif tertentu.




Ujungnya dari hasil penjelasan subjektif maka dibuat aturan. Tentu saja hasilnya memberi dampak kian tidak jelas nilai manfaat atau berkahnya, yang ujungnya bukan menyelesaikan masalah, tapi menimbulkan pertanyaan baru dan keraguan dikalangan umat. Bahkan yang bernapas di dua udara menganggap aturannya terlalu kaku.


Padahal perintah alQuran apa yang dimakan harus bermanfaat bagi tubuh, apa yang dibuat harus bermanfaat bagi kemaslahatan umat dan sekalian alamnya.


Berdasarkan gambaran alQuran, hanya orang yang masuk dalam kategori golongan ke-3 yang hidupnya samar, iman tidak, kufur pun tidak, begitu alQuran menjelaskan.


Orang disebut alQuran sebagai golongan ke 3 ini dikatakan, bahwa dia cinta ALLAH cinta Rasul, tapi sebenarnya pura - pura cinta. Tiap hari kerjanya tebar pesona dengan ayat - ayat illahi, dia sendiri tidak berlaku demikian. Tiap hari menyebut nama Rasul tapi gerak tidak kongruen dengan sunnah Rasul.


Kembali ke masalah jual beli, prinsip dasar alQuran pada surat alQuran:


"ALLAH; menghalalkan niaga dan mengharamkan riba"


Hubungkan dengan mubah pada uraian diatas,  dengan contoh menjanjikan sesuatu pada barang yang hilang, maka yang menerima persenenan dan yg diberi persenan tidak akan mendapatkan berkah atas perbuatannya tersebut, bukan mubah.


Tentang riba nanti akan disampaikan pada judul lain khusus riba , yakni apa saja yg dikategorikan riba berdasarkan alQuran.


Dalam masalah niaga, modelnya banyak, secara umum dari perseroan, koperasi sampai dengan yayasan. Ini semua masuknya adalah persekutuan.


Persekutuan atau perkumpulan menghimpun uang untuk membangun usaha.


Dari keterangan itu saja sudah jelas mengatur muslim sebagai pelaku niaga, bukan sebagai konsumen.


Sementara mereka menghubung - hubungkan persoalan konsumen dengan pelaku niaga. Apalagi ini menyeruak yang dihubungkan dengan pesanan fiktif. Kemudian disebarlah hadits - hadits palsu menakut - nakuti konsumen. Yang semodel ini biasanya datang pola pikir mesir. Persoalan kriminal konsumen ( melakukan pesanan fiktif karena persoalan asmara ) yang disasar niaganya, apa tidak ini bikin kacau?


Kembali pada persoalan niaga,yakni sebagai satu persekutuan. Sikap terhadap ini jika dalam membangun usaha bersama, apa yang akan ditawarkannya itu tidak jelas, ini yang tidak dibolehkan oleh alQuran.


Karena dalam akad itu serah terima barang dan atau uang.


Dan barang yang dijanjikan harus jelas dari mana asalnya, bagaimana cara mendapatkannya dan bagaimana menjual serta pasar mana saja sasaran yang akan diplot sebagai outlet kepada calon yang ditawarkan kerja sama mengumpulkan modal usaha. Selain itu berbagi resikonya pun harus jelas tergambar.


Jika memberikan uang terhadap sesuatu yang tidak jelas terhadap barang yg akan dijual dan imbalan yg didapat ( menjanjikan), ini berdasarkan keterangan alQuran dan hadis tidak boleh. Jadi silahkan nilai sendiri.


Banyak orang melakukan investasi karena terbuai oleh janji. Padahal Rasulullah sudah memberikan sinyalemen terhadap itu. Tapi lihat tidak sedikit yang mengatasnamakan islam pun melakukan itu.


Inilah yang dikatakan model ke 3 dalam alQuran..


Bahkan banyak ustad dan ulama hidupnya jadi tameng bagi perseroan guna memikat konsumen muslim, yang demikian ini yg berminyak air.


Seorang ustad/ ulama itu tidak boleh jadi brand ambasador untuk tujuan tertentu. Tugas dia memberi saran dan masukan pada umara.


Lebih tajam lagi, tugas ulama harusnya menyelamatkan masyarakat muslim yang bodoh, bukan malah menjerumuskannya.


Model usaha multi level ini, dikatakan alQuran inilah yang disebut memelihara jin, tidak ada berkah didalamnya. Sekalipun iming - imingnya nyata dan besar.


"Monyet yg ada didunia babi yg ada disepenjuru dunia adalah hamba ALLAH yg di adzab pada masa nabi hud dan saleh.."


Menaksir barang yg dibeli, seperti menaksir buah yg di pohon, ini tegas dalam alQuran dan hadis, tidak boleh..


Untuk konsumsi, produk daur ulang dari sampah ini juga tidak boleh. Membagi - bagikan makanan dari sisa makanan yang berlebih kemudian dibuat asas pendiriannya berlabel sosial.


Sedangkan produksi proses memisahkan sesuatu dari alam untuk dijual bagian yang akan dipisahkan itu halal berdasarkan keterangan alQuran dan hadis.


Dalam mendirikan perseroan apapun bentuknya, ada 5 yg disyaratkan :



  1. Harus syirkah
  2. Harus sama
  3. Digabungkan dananya
  4. Mengizinkan semua orang yg ikut dipoin 2 ikut mengolah usaha
  5. Harus jelas untung dan ruginya


Rasulullah tegas menyampaikan:


"Jika dalam syirkah jika ada yg berkhianat keluar kamu dari sana.."


Karena tidak akan ada keberkahan disana. Nah kalau di kita terbalik, yang berkhianat dikeluarin...Hehehe.


Lebih baik dicap baper karena keluar dibanding masuk kedalam kongsi manusia bermuka syaithan.


Dalam usaha perseroan boleh diwakilkan usaha dan boleh menerima perwakilkan.


Orang yg diwakilkan untuk memegang amanah pada perkara yg diusahakannya:


  1. Harus menjual berdasarkan aturan alQuran, yaitu diterangkan baik dan buruknya barang yg dijual.

  2. Harus tunai, bisa dalam bentuk P.O. tidak boleh melipat gandakan nilai barang, jika dijual kredit karena ada minat kemampuan terbatas. Misalkan karena telat jatuh tempo dikenakan cas( charge)

  3. Tidak boleh untuk kepentingan dirinya ( memperkaya diri)


Demikian garis besar tentang niaga, yang rinciannya cukup banyak dalam aturan jual beli berdasarkan mardhatillah.


Cukupkan dulu sampai segitu saja.


Semoga bermanfaat bagi saya pribadi dan keluarga.


Wassalaamu'alaikum.Warrahmatullahi wabarakaatuhu





1. Wudhu Pembuka Shalat
2. Shalat - Rukun Shalat
3. Shalat - Shalat Rawatib
4. Tata Cara Shalat Dan Bacaannya
5. Shalat Pembentuk Manusia Tangguh Beretika
6. Marhaban Sahrul Ramadhaani
7. Shaum Pembinaan Hidup Sabar
8. Hidup Berkualitas Di Bulan Ramadhan
9. HILAL
10. Catatan Kecil Tentang Zakat Pembangunan SDM Dan SDA
11. Kiblat Ke Masjidil Jaraam Atas Perintah ALLAH
12. Niaga Dari Sudut AlQuran Dan Sunnah Muhammad II
13. Idul Fithri
14. THR Dan Lebaran
15. Halal Bil Halal
16. Idul Adha
17. Tentang Auliaa
18. Kata INSYAA-ALLAH

No comments: